Persyaratan Rental Mobil untuk Perusahaan

  1. Fotokopi SIUP dan NPWP.
  2. Fotokopi akte pendirian perusahaan.
  3. Fotokopi Tanda Daftar perusahaan.
  4. Surat keterangan domisili perusahaan.
  5. Surat pengesahan keputusan menteri Hukum dan Ham.
  6. Fotokopi KTP direksi, dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap unit kendaraan.
  7. Surat kuasa bila bukan direktur perusahaan yang bertanggung jawab.
  8. Fotokopi SIM pengemudi.

Persyaratan Rental Mobil untuk Perorangan

  1. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  2. Fotokopi Pasport.
  3. Foto kopi SIM.
  4. Foto kopi ID Card tempat bekerja.

Perlu Diketahui:

  • Kendaraan hanya dapat dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM nasional indonesia atau SIM internasional.
  • Semua data yang di sertakan berupa foto kopi. Penyewa wajib menunjukan dokumen asli kepada surveyor ketika di survey. Guna mencocokan keaslian dokumen dengan fotokopi yang diberikan.
  • Dilarang meninggalkan STNK, kunci kontak dan karcis parkir di dalam kendaraan yang sedang di parkir.
  • Penggantian kendaraan tidak berlaku jika kerusakan/kecelakaan diakibatkan kelalaian penyewa.
  • Penyewa dan driver tambahan harus memiliki usia antara 21 hingga 65 tahun untuk normal kendaraan kategori mobil standar dan berusia 25 hingga 65 tahun untuk kategori mobil mewah.
  • Penyewaan tanpa supir diwajibkan untuk memonitor perawatan kendaraan.
  • Hasil survey adalah murni data independen dari perusahaan kami, jika terjadi penolakan hasil survey, maka perusahaan tidak akan memberikan informasi apapun kepada customer mengenai hasil analisa survey.