Mengutip dari situs resmi Humas POLRI, memiliki ataupun memperpanjang SIM sangat penting karena dokumen tersebut merupakan bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mampu mengendarai kendaraan secara baik, aman, dan benar di jalan raya.
SIM sendiri memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni 5 tahun. Artinya, pengendara perlu segera memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, guna memastikan dirinya masih layak untuk mengemudikan kendaraan. Pun, dalam praktiknya, masa berlaku SIM awalnya menggunakan patokan tanggal lahir si pemilik.
Namun menurut aturan yang baru, masa berlaku SIM kini mengikuti tanggal diterbitkannya dokumen tersebut. Meski begitu, perpanjang SIM sekarang jadi lebih mudah dan cepat karena bisa dilakukan secara online lho. Untuk informasi lengkapnya, yuk cek cara perpanjang SIM online berikut ini!
Daftar Isi
ToggleSebelum mengulas tentang step-by-step cara perpanjang SIM online, kamu wajib tahu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurusnya. Nah, berikut adalah beberapa dokumen yang harus kamu siapkan sebelum mengurus perpanjangan SIM secara daring.
Bila semua dokumen persyaratan di atas sudah disiapkan, kamu bisa mulai mengurus perpanjangan SIM secara daring. Namun, perlu dicatat bahwa perpanjangan via online perlu dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Selain mengurus perpanjangan secara offline, kini ada cara perpanjang SIM online yang lebih diminati. Pasalnya, kamu bisa melakukannya dari mana saja, asalkan memiliki smartphone dan terkoneksi internet.
Bila tagihan perpanjangan SIM telah lunas dibayarkan, sistem akan secara otomatis memproses permohonanmu. SIM pun akan langsung dikirim ke alamat pemiliknya setelah itu diperpanjang.
Lalu, berapa sih tarif perpanjangan SIM? Jika merujuk pada PP No 76/2020 mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI, maka besarannya adalah sebagai berikut.
Baca juga: Biar Nggak Ketilang, Yuk Pahami Jenis-Jenis SIM Berikut Ini!
Kamu tidak akan dikenakan denda jika telat memperpanjang SIM. Namun konsekuensinya, telat sehari dari tanggal jatuh tempo berlakunya SIM, pemilik harus mengajukan pembuatan sim yang baru. Dengan kata lain, telat memperpanjang SIM sehari saja, kamu tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengikuti prosedur umum dalam perpanjangan dokumen tersebut.
Selain itu, jika merujuk pada Pasal 12 Peraturan Kapolri No 9/2012, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak lagi memiliki kekuatan atau dianggap sudah “mati”. Pada kondisi ini, pemilik SIM mati dianggap sama saja seperti pengendara yang tidak punya surat izin mengemudi.
Maka, saat ada razia di jalan, pengendara tanpa SIM bisa dikenakan hukuman tilang seperti pidana kurungan selama satu bulan, atau denda paling banyak Rp1.000.000. Oleh karenanya, pastikan untuk tidak telat dalam pengurusan perpanjangan SIM. Selain itu, proses perpanjangan SIM memiliki prosedur yang lebih singkat dan mudah dibandingkan jika kamu harus membuat yang baru.
Demikian cara perpanjang SIM online yang praktis dan mudah untuk kamu ikuti. Namun, jika kamu memang perlu bepergian jauh dan ternyata SIM masih mati, sebaiknya gunakan jasa rental mobil dengan supir. Selain aman dari risiko tilang di jalan, perjalananmu juga akan menjadi lebih nyaman.
Layanan sewa mobil murah di wilayah Jakarta dan Bali seperti Rent Car Bravia adalah solusi berkendara yang tepat untuk kamu. Selain proses pemesanannya mudah, tersedia unit kendaraan dengan berbagai tipe yang bisa kamu sesuaikan kebutuhan.