SIM menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum. Hal tersebut juga tertuang pada UU nomor 14/1992 pasal 18 yang membahas tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana dilansir dari situs resmi POLRI, dalam UU tersebut dikatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib mempunyai SIM. Di samping itu, fungsi dari SIM adalah memastikan pengemudi memang telah memenuhi persyaratan yang diminta dan dinilai mampu mengemudikan kendaraan secara aman dan baik di jalan raya.
Lalu, bikin SIM ribet nggak sih? Tenang, kini ada layanan SIM online yang menawarkan cara pengurusan yang lebih mudah dan bisa dilakukan dari rumah. Untuk lebih jelasnya, yuk simak cara membuat SIM secara online berikut ini.
Daftar Isi
ToggleGunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk membuat SIM. Ini merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh Korlantas POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan semua layanan yang ada di Korlantas.
Maka, langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah segera unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, baik itu melalui App Store ataupun Play Store. Jika sudah selesai diinstal, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel untuk memperoleh akses.
Langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi identitas. Pilih menu SIM dan isi lengkap data diri, seperti NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email. Bila sudah, pemohon akan menerima email aktivasi dan diminta melakukan verifikasi email terlebih dahulu.
Pilih Aktivasi Akun Saya dan kamu akan diarahkan ke halaman yang berisi pemberitahuan bahwa email sukses dikonfirmasi dan pengguna bisa mulai menggunakan layanan Digital Korlantas untuk kebutuhan registrasi SIM online, perpanjangan SIM, dan lain sebagainya.
Setelah itu, kembali ke aplikasi dan ikuti panduan mengambil foto wajah untuk tahap verifikasi akhir. Lakukan semua langkah yang diminta agar face recognition berjalan lancar dan semua datamu terverifikasi.
Pada step atau cara membuat SIM secara online selanjutnya, kamu akan diminta untuk memilih jenis SIM yang ingin dibuat dan melakukan pembayaran pendaftaran SIM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76/2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, pungutan biaya PNBP SIM adalah sebagai berikut:
Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk melakukan ujian teori online yang sebelumnya telah didahului dengan simulasi contoh soal. Ujian tersebut dapat dilakukan lewat web atau mobile dengan menggunakan aplikasi yang disebut E-AVIS.
Untuk mengikuti tes uji teori SIM secara daring ini, pemohon harus mengisi data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, dan nomor ponsel. Kemudian, wajah pemohon juga akan direkam selama melakukan pengujian teori SIM. Bila dinyatakan lulus, kamu akan mendapatkan QR Code.
Langkah selanjutnya dalam cara membuat SIM secara online adalah memilih kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dari lokasi domisili. Bila sudah, lalu tentukan tanggal untuk melakukan ujian praktek SIM baru di SATPAS tersebut.
Setelah mengikuti semua tahapan tersebut, saatnya datang ke kantor SATPAS yang sudah dipilih. Bawa bukti registrasi dan ikuti ujian praktik. Pemohon SIM baru akan diberi 3 kali kesempatan untuk mengikuti ujian praktik dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Apabila kemudian pemohon ternyata tidak ingin mengulang atau tidak datang kembali ke SATPAS, maka uang yang sudah dibayarkan untuk pengurusan SIM akan dikembalikan.
Jika dinyatakan lulus dalam ujian praktek, kamu tentu akan menerima SIM yang sudah diajukan. Adapun lamanya proses pembuatan SIM tergantung pada kantor SATPAS tempat kamu melakukan uji praktik. Akan tetapi, umumnya pembuatan SIM hanya membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 7 hari kerja.
Sebagai informasi tambahan, masa berlaku SIM tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir. Berdasarkan peraturan baru yang dijalankan sejak 2019 lalu, masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal pembuatannya.
Misalkan, kamu lahir tanggal 10 Juni dan kemudian membuat SIM pada tanggal 24 Juni 2023. Maka, masa berlaku SIM milikmu adalah sampai 24 Juni 2028. Jadi, pastikan kamu tidak salah tanggal ya, saat mengurus perpanjangan SIM. Hal ini karena kamu diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru bila kelupaan memperpanjang dan melewati masa berlaku SIM.
Demikian cara membuat SIM secara online yang bisa kamu ikuti. Bila belum benar-benar yakin untuk mengemudi sendiri, terutama di daerah yang ramai seperti Jakarta dan Bali, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan layanan rental mobil dengan sopir seperti yang ditawarkan oleh Rent Car BRAVIA.
Selain memudahkanmu untuk mengakses banyak tempat tanpa perlu capek mengemudi sendiri, layanan rental mobil juga menyediakan beragam pilihan transportasi yang bisa kamu sesuaikan kebutuhan. Di Rent Car BRAVIA misalnya, tersedia pilihan unit kendaraan seperti Pajero Sport, Toyota Avanza, Innova Reborn, Toyota HiAce, dan Toyota Alphard.