Merujuk pada pasal 281, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan bermotor yang ketahuan tidak memiliki SIM dapat dikenai denda paling banyak Rp1.000.000 atau menerima pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Nah, biar nggak kena tilang gara-gara tidak punya SIM atau membawa SIM yang tidak sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan, pahami dahulu jenis-jenis SIM berikut ini.
Daftar Isi
ToggleSIM A diperuntukkan bagi pengemudi yang membawa mobil penumpang atau dikenal juga sebagai SIM mobil pribadi. Unit kendaraan yang dikendarai juga tidak boleh memiliki berat lebih dari 3.500 kilogram. Selain untuk mobil keluarga, SIM A juga dibutuhkan jika kamu mengemudikan mobil pick up.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi jika ingin mengajukan penerbitan SIM A, yakni sudah berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta mengikuti tes uji teori dan praktik di SATPAS.
Dalam jenis-jenis SIM, kamu juga bisa menemukan SIM A Umum. Lantas, apa bedanya dengan SIM A? Surat izin mengemudi ini diperuntukkan bagi pengemudi yang membawa mobil yang digunakan untuk kendaraan umum. Mobil tersebut dapat difungsikan sebagai kendaraan angkut penumpang atau barang.
Namun, seperti halnya SIM A, pemegang SIM A Umum juga cuma boleh mengemudikan kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kilogram. Sementara itu, syarat dan prosedur pengurusannya sama dengan pengajuan SIM A.
Pada tingkat lanjut, pengemudi bisa mengajukan pembuatan SIM B1 yang ditujukan untuk kendaraan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. Unit transportasi yang dimaksud bisa berupa mobil penumpang seperti bus ataupun kendaraan yang mengangkut barang.
Karena jenis kendaraan yang dikemudikan memiliki bobot yang besar, syarat untuk membuat SIM B1 berbeda dari SIM A. Untuk jenis SIM ini, syarat yang harus dipenuhi termasuk berusia minimal 20 tahun, memiliki SIM A atau SIM A umum yang sudah digunakan selama setidaknya 12 bulan.
Untuk jenis-jenis SIM berikutnya yang perlu dipahami, yakni SIM B2. Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi yang hendak mengendarai truk gandeng perseorangan, alat berat, ataupun kendaraan penarik. Untuk berat maksimal kendaraan yang diperbolehkan, yaitu lebih dari 1.000 kilogram. Jika ingin mengajukan SIM B2, syarat yang wajib dipenuhi, antara lain sudah berusia 21 tahun dan mempunyai SIM B1 yang sudah digunakan setidaknya 12 bulan setelah diterbitkan.
Pengurusannya sama seperti SIM A dan B1, bisa dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI. Namun demikian, tes uji praktik tetap harus dilakukan di SATPAS terdekat.
Jika sebelumnya SIM A dan B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat, jenis SIM ini wajib dimiliki oleh pengemudi sepeda motor. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa SIM C terbagi atas tiga kategori, yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc-nya.
Untuk SIM C, ini digunakan untuk pengendara yang mengemudikan motor dengan kapasitas maksimal 250 cc. Berikutnya, ada SIM C1 yang wajib dimiliki oleh pengemudi yang memiliki motor dengan kapasitas di atas 250 cc atau maksimal hingga 500 cc, serta untuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Terakhir, ada SIM C2 yang diperuntukkan bagi pengemudi yang membawa motor di atas 500 cc ataupun ranmor sejenis yang memakai daya listrik. Untuk memiliki jenis-jenis SIM tersebut, tentunya ada berapa syarat yang wajib dipenuhi. Pertama, pemohon SIM C wajib berusia minimal 17 tahun serta mengikuti ujian teori dan praktik untuk dinyatakan lulus.
Untuk pemohon SIM C1, usia minimal yang disyaratkan adalah 18 tahun dan sebelumnya sudah memiliki SIM C yang digunakan setidaknya 12 bulan setelah diterbitkan. Kemudian, jika ingin naik golongan ke C2, pemohon harus berusia minimal 19 tahun dan sebelumnya sudah memiliki SIM C1 yang sudah dipakai setidaknya 12 bulan setelah diterbitkan.
Sementara itu, ada pula SIM D yang memang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. SIM ini terbagi atas dua jenis, yakni SIM D untuk sepeda motor yang didesain bagi penyandang disabilitas (setara dengan SIM C) dan SIM D1 bagi mobil yang dirancang untuk kaum difabel (setara dengan SIM A).
Kedua SIM tersebut dapat diajukan apabila sudah berusia minimal 17 tahun, lulus tes jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dasar tentang aturan lalu-lintas, serta terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi sesuai kondisi pengendara.
Untuk jenis SIM khusus, ada SIM internasional yang ditujukan bagi pengendara yang hendak mengemudi di luar negeri. Untuk saat ini, SIM internasional yang dikeluarkan di Indonesia dapat digunakan di 92 negara—yang telah mengakui dan menandatangani Konvensi Wina tahun 1968 silam.
Syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa mendapatkan SIM internasional, antara lain SIM yang masih berlaku, paspor, pas foto terbaru, dan KTP. Selain SIM internasional, ada pula SIM khusus seperti SIM Beda Daerah. Maksud dari SIM Beda Daerah adalah surat izin mengemudi yang diurus di kota lain atau bukan daerah asal pengemudi.
Itulah jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia. Pahami secara mendalam agar kamu tidak sampai ditilang karena salah bawa SIM, ya. Namun, jika mau aman, tentu memanfaatkan rental mobil plus sopir bisa jadi alternatif, terutama bagi kamu yang berada di daerah dengan lalu-lintas yang ramai seperti Jawa dan Bali. Layanan sewa mobil, seperti Rent Car BRAVIA misalnya, bisa memudahkan perjalananmu. Jadi, kamu pun bisa berkendara ke mana saja, tanpa khawatir capek di jalan dan tentunya bisa duduk nyaman hingga sampai tujuan.