Baik itu untuk pergi bekerja ataupun melakukan perjalanan jauh, mengendarai mobil telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat saat ini. Karena itu, penting untuk mencari tahu tips aman berkendara mobil agar perjalanan yang Anda lakukan tetap aman dan lancar.
Tahukah Anda, menurut CDC, kecelakaan adalah penyebab kematian utama masyarakat Amerika Serikat pada rentang usia 1-54 tahun? Di Indonesia pun tidak jauh berbeda. Hampir setiap hari ada kabar kecelakaan yang mungkin Anda lihat di internet atau televisi.
Lalu, apa saja tips aman berkendara mobil yang perlu diketahui? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini!
Tips aman berkendara mobil yang pertama adalah melakukan pengecekan pada kendaraan sebelum berangkat. Beberapa bagian yang perlu diperiksa dan dipastikan dalam kondisi baik antara lain adalah rem, kondisi ban, air aki mobil, lampu mobil hingga air bag. Pemeriksaan ini penting untuk perjalanan jarak dekat maupun jauh.
Kalau Anda akan melakukan perjalanan jauh, ada baiknya melakukan servis atau pemeriksaan mesin ke bengkel. Kalau sudah waktunya ganti oli, lakukan penggantian terlebih dahulu agar perjalanan tetap aman sampai tujuan.
Seat belt atau sabuk pengaman adalah komponen keamanan yang paling penting dalam mobil Anda. Selain bisa menyelamatkan nyawa, sabuk pengaman juga bisa meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan. Dilansir dari laman CDC, memakai sabuk pengaman bisa mengurangi risiko kecelakaan fatal sebanyak 45% dan cedera serius sebanyak 50%.
Tidak hanya berlaku untuk mereka yang berada di belakang kemudi, penumpang juga wajib mengenakan sabuk pengaman untuk menghindari risiko berkendara yang membahayakan.
Rambu lalu lintas dibuat dan diatur oleh pemerintah dalam undang-undang. Semua pengendara wajib mematuhinya. Adanya rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur ketertiban dan keselamatan saat berkendara. Selain itu, keberadaannya juga akan membantu menciptakan kenyamanan bagi semua pengguna jalanan. Jika ada yang tidak patuh, risiko kecelakaan bisa saja terjadi.
Pemerintah juga sudah menetapkan batas kecepatan berkendara secara nasional. Kecepatan paling rendah adalah 60 km/jam pada kondisi arus bebas dan 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan. Untuk jalanan antar kota, kecepatan maksimal adalah 80 km/jam dan untuk jalanan perkotaan adalah 50 km/jam.
Di beberapa kawasan, Anda mungkin akan diminta berkendara dengan kecepatan tertentu. Misalnya saja di kawasan sekolah atau markas militer. Di jalan tol, kecepatan maksimal berkendara juga bisa berbeda-beda. Anda bisa memastikannya pada rambu-rambu yang tertera di pinggir jalan.
Aturan juga terdapat pada jarak aman berkendara. Dilansir dari Kementerian Perhubungan, jarak minimal atau jarak aman antar kendaraan adalah 15 meter (jarak minimal) dan 30 meter (Jarak aman) dengan kecepatan 30 km/jam.
Agar Anda bisa tetap berkendara dengan aman dan nyaman, nyalakan lampu depan ketika jarak pandang buruk. Misalnya saat malam hari dan kondisi gelap, hujan lebat atau jalanan berkabut.
Menyalakan sein akan membantu pengendara lain mengetahui ke mana arah kendaraan Anda. Selain mencegah kecelakaan, ini juga terdapat dalam peraturan pemerintah. Kendaraan apapun yang berbelok tanpa menyalakan lampu sein bisa dikenakan denda Rp250.000 atau hukuman kurungan selama sebulan.
Ketika akan parkir atau menyalip, penting untuk selalu memeriksa kondisi sekitar bodi mobil. Ini berguna untuk meminimalisasi risiko kecelakaan yang merugikan.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association) Amerika Serikat, menggunakan ponsel termasuk untuk mengirim SMS atau menelepon adalah salah satu penyebab utama kecelakaan jalan raya.
Bermain ponsel saat sedang berkendara membuat Anda menjadi tidak fokus. Ketika konsentrasi terpecah, risiko melakukan kesalahan saat menyetir akan semakin besar. Karena itu, hindarilah menyetir sampai bermain ponsel.
Anda disarankan untuk berhenti berkendara jika merasa mengantuk. Hal yang sama juga berlaku untuk pengemudi yang sedang dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Hal ini tertuang jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi wajar (sadar) dan penuh konsentrasi.
Mengemudi dalam kondisi psikis yang tidak normal beresiko membahayakan pengemudi itu sendiri dan orang lain yang ada di jalan.
Ketika tidak fokus dalam mengemudi, Anda bisa melewatkan isyarat penting di jalan seperti rambu lalu lintas, bahaya yang mendekat, dan lain sebagainya. Alhasil, Anda pun tidak akan bisa membuat keputusan mengemudi yang aman dan tepat. Hal tersebut tentunya bisa menimbulkan berbagai risiko, terutama kecelakaan.
Selain tips aman berkendara mobil, sebagai pengusaha rental, pastikan juga Anda memiliki insight lain seputar berkendara, termasuk cara melacak plat nomor kendaraan mobil, perbandingan mobil manual dengan mobil matic, penyebab mesin mobil mati mendadak, dan aplikasi rental mobil online.