Ketika ingin berkendara di Jakarta, terutama dengan kendaraan roda empat seperti mobil, kamu perlu lebih dari sekadar tahu cara menyetir. Ada berbagai aturan lalu lintas lokal yang wajib kamu pahami agar perjalanan berjalan lancar dan aman.
Mematuhi peraturan bukan cuma soal tertib di jalan, tapi juga soal keselamatan. Pelanggaran lalu lintas bisa membahayakan bukan hanya dirimu, tapi juga penumpang, pengendara lain, dan pejalan kaki. Nah, khususnya di Jakarta, ada beberapa aturan yang bisa jadi berbeda dari kota lainnya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Daftar Isi
ToggleJakarta sudah lama dikenal dengan kemacetannya. Berdasarkan data TomTom Traffic Index, tingkat kemacetan Jakarta terus meningkat. Tahun 2022, Jakarta menduduki posisi ke-29 kota termacet dari 389 kota di 56 negara.
Waktu paling padat biasanya terjadi setiap hari kerja, khususnya hari Senin pukul 08.00 dan sore hari pukul 17.00–18.00. Karena itu, kamu wajib merencanakan perjalanan dengan baik, apalagi jika kamu belum terbiasa berkendara di ibu kota.
Untuk mengurangi kemacetan dan menjaga ketertiban, pemerintah DKI Jakarta menerapkan beberapa aturan lalu lintas khusus. Berikut aturan-aturan penting yang perlu kamu tahu:
Aturan ganjil-genap membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor dan tanggal kalender. Mobil dengan plat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan sebaliknya.
Aturan ini berlaku Senin hingga Jumat, pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB, di 26 ruas jalan utama, seperti:
Kendaraan seperti ambulans, angkutan umum, kendaraan listrik, dan sepeda motor dikecualikan. Ganjil-genap diawasi kamera ETLE (tilang elektronik) dan pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp500.000.
Pelanggaran lalu lintas di Jakarta, termasuk menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, hingga melanggar ganjil-genap, kini diawasi lewat kamera ETLE. Jika terekam melanggar, kamu akan dikirimi surat tilang otomatis ke alamat STNK.
Jakarta mulai menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus. Di sejumlah lokasi strategis (ring 1), tarif parkir bisa mencapai Rp60.000 per jam.
Selain itu, ada konsep Park and Ride—kamu bisa parkir di area tertentu lalu lanjutkan perjalanan naik MRT atau TransJakarta.
Kecepatan kendaraan juga diawasi ETLE atau kamera speed gun di jalan tol.
Jalur TransJakarta (busway) hanya boleh dilalui oleh bus umum dan kendaraan tertentu dalam keadaan darurat. Kendaraan pribadi dilarang masuk jalur ini, dan pelanggaran akan dikenai tilang elektronik.
Buat kamu yang ingin menyewa mobil di Jakarta, berikut tips agar perjalanan tetap lancar:
Salah satu penyedia layanan rental mobil terpercaya di Jakarta adalah Rent Car Bravia. Rent Car Bravia menyediakan unit mobil terbaru yang bisa disewa dengan atau tanpa sopir. Tersedia juga layanan bantuan darurat 24 jam untuk memastikan perjalanan kamu tetap aman.
Sudah siap keliling Jakarta tanpa ribet? Pastikan kamu paham aturan lalu lintas terbaru dan pilih layanan rental mobil terpercaya seperti Rent Car Bravia!