Ketika sedang berkendara di jalan, pastikan kamu selalu membawa STNK. Mengapa demikian? Ini karena legal atau tidaknya kendaraan yang kamu bawa hanya dapat dibuktikan dengan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Jadi, apabila berkendara tanpa surat tersebut, mobil atau motor yang kamu kendarai bisa dianggap ilegal sehingga rentan dikenakan tilang atau bahkan disita pihak berwajib saat ada razia. Lalu, bagaimana jika STNK milikmu ternyata hilang?
Tidak perlu panik, kamu bisa mengikuti cara mengurus STNK yang hilang berikut ini untuk membuat yang baru. Yuk disimak!
Daftar Isi
ToggleSaat pertama kali menyadari bahwa STNK-mu hilang, segera buat laporan di kantor polisi terdekat. Kamu pun nantinya akan mendapatkan surat kehilangan yang bisa dipakai mengurus kehilangan STNK tersebut.
Surat itu biasanya disebut Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan atau SKTLK. Ini akan menjadi pengantar resmi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa kamu telah kehilangan dokumen atau barang penting dan hendak mengurusnya kembali.
Cara mengurus STNK yang hilang berikutnya setelah kamu melapor ke kantor polisi terdekat adalah dengan menyiapkan semua berkas persyaratan yang diminta. Untuk mengurus penggantian STNK, kamu diharuskan membawa kelengkapan administratif sebagai berikut:
Bila semua berkas yang dibutuhkan telah kamu siapkan, pergilah ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus penerbitan STNK yang baru. Pengesahan STNK sendiri membutuhkan persetujuan dari tiga instansi, yakni pihak POLRI, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Kemudian sesampainya di kantor Samsat, kamu pun biasanya akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan untuk mengisi semua data yang diminta secara benar dan lengkap agar proses pengurusanmu jadi lebih lancar.
Selanjutnya, jika formulir sudah selesai diisi, serahkan itu bersama kelengkapan administrasi yang lain ke loket STNK hilang. Apabila kamu belum terlalu paham soal loket khusus untuk pengurusan STNK hilang, jangan ragu untuk menanyakan kepada petugas.
Setelah menyerahkan semua dokumen dan dinyatakan semua syarat sudah terpenuhi, tunggulah untuk dipanggil melakukan cek fisik kendaraan.
Maka, cara mengurus STNK yang hilang selanjutnya setelah ini adalah melakukan cek fisik kendaraan. Pada tahap ini, kamu juga akan diminta untuk menggesek nomor rangka dan mesin. Jika sudah selesai, pastikan untuk menggandakan hasil cek fisik kendaraan tersebut, ya.
Untuk tahap berikutnya, bayar biaya pembuatan STNK yang baru di loket pembayaran. Namun, sebelum melakukannya, pastikan kamu sudah membayar pajak kendaraanmu. Sebab jika belum, kamu wajib membayar pajak kendaraan terlebih dahulu sebelum membayar biaya pembuatan STNK yang baru.
Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 60/2016, biaya untuk penerbitan STNK yang baru, yakni:
Kalau sudah selesai diurus dan diterbitkan, yuk jaga STNK barumu dengan hati-hati. Berikut ini tips yang bisa kamu terapkan untuk mengamankan STNK-mu.
Untuk mengamankan STNK agar tidak hilang, coba siapkan dompet khusus untuk menaruhnya. Biasanya, ada sejenis dompet yang dipakai sebagai gantungan kunci kendaraan. Dompet tersebut tentunya bisa kamu manfaatkan untuk menyimpan STNK.
Selain itu, gantungan kunci yang berupa dompet umumnya akan selalu menempel pada kunci kendaraan. Jadi, kemungkinan untuk dompet itu tertinggal atau hilang tentu akan jadi lebih kecil. Ini bisa jadi alternatif tempat penyimpanan STNK yang aman.
Tips lainnya yang bisa kamu coba adalah menyimpan STNK di dalam kendaraan. Selain meminimalisasi dokumen penting itu agar tidak tertinggal di suatu tempat, seperti rumah misalnya, cara ini tentu cukup efektif untuk mengamankan STNK milikmu.
Bagi yang memiliki kendaraan roda dua, kamu bisa menyimpan STNK di dalam jok motor. Sementara itu, pengendara roda empat sebaiknya menaruh STNK di dalam salah satu laci yang ada di kendaraannya. Dengan demikian, risiko untuk kehilangan dokumen penting seperti STNK akan jadi lebih kecil.
Demikian cara mengurus STNK yang hilang serta tips menyimpannya agar selalu aman. Karena membawa kendaraan bermotor butuh banyak persiapan, baik itu SIM ataupun STNK yang selalu harus dibawa, bila merasa itu terlalu repot, tak ada salahnya memanfaatkan layanan rental mobil untuk memudahkan mobilitasmu.
Bagi yang berdomisili atau kebetulan berada di daerah Jawa dan Bali, menyewa mobil dengan sopir kini jadi alternatif yang lebih menyenangkan saat berkendara. Selain memudahkan perjalananmu dari tempat satu ke tempat lain, tanpa perlu menyetir sendiri, layanan rental mobil, seperti Rent Car BRAVIA misalnya, juga menyediakan pilihan unit kendaraan yang beragam.
Bagi yang membutuhkan tunggangan sporty seperti Pajero Sport, unit tersebut tersedia di layanan rental mobil. Ada pula kendaraan mewah seperti Toyota Alphard yang bisa disewa untuk momen spesial bersama keluarga atau kolega. Jadi, nggak kepikiran lagi deh, apakah sudah bawa SIM atau STNK di jalan. Pasalnya, semua kebutuhanmu dalam mengemudikan kendaraan sudah ‘diwakili’ sepenuhnya oleh sopir rental mobil.